1. Bagaimanakah sejarah
perkembangan perjuangan kemerdekaan HAM ?
Sejarah
perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sudah ada sejak lama.
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan, hal
ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam penjelasan UUD tahun 1945. Dalam
negara hukum mengandung pengertian setiap warga negara mempunyai kedudukan yang
sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun yang mempunyai kekebalan dan
keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk
menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan
adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah
keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan
antara hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam
pelaksanaan hak asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus
diatur melalui ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI sumber dari
tertib hukum adalah Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk hukum
haruslah berlandaskan dan sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu
falsafah bangsa Pancasila juga memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya
hukum itu diterapkan pada masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup
bermasyarkat sesuai dengan hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak asasi manusia
dalam pandangan Pancasila bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan ditempatkan dalam
keluhuran harkat dan martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat sebagai
mahluk individu dan mahkluk sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban
asasi di dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat haruslah
mewujudkan keselarasan hubungan:
·
Antara manusia dengan
penciptanya.
·
Antara manusia dengan manusia.
·
Antara manusia dengan masyarakat dan
negara.
·
Antara manusia dengan
lingkungannya.
· Antara manusia dalam hub asasi
manusia menurut Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana hak
dan kewajiban asasi ini melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak
diperlukan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara berdasrkan
Pancasila dan UUD tahun 1945.
· Antara manusia dengan
penciptanya.
·
Antara manusia dengan manusia.
·
Antara manusia dengan masyarakat dan
negara.
·
Antara manusia dengan
lingkungannya.
· Antara
manusia dalam hubungan antar bangsa
hak asasi manusia menurut Pancasila
adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana hak dan kewajiban asasi ini
melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak diperlukan dalam
kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara berdasrkan Pancasila dan UUD tahun
1945.
Di samping Pancasila sebagai
landasan filosofis, perlu dilihat UUD tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional. Dalam membicarakan UUD tahun 1945 haruslah melihat secara
keseluruhan artinya melihat UUD tahun 1945 dari pembukaan, batang tubuh dan
penjelasannya. Pembukaan UUD tahun 1945 merupakan sumber motivasi, sumber
inspirasi cita-cita hukum, cita-cita moral sebagai staatsfundamental norm
Indonesia.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa
“setiap bangsa cenderung mempertahankan kehidupannya, sehinggga semua kegiatan
manusia dan masyarakat manusia digerakkan oleh naluri dasar untuk
mempertahankan hidup serta harkat dan martabatnya sebagai manusia dan bangsa”.
Pandangannya ini sesuai dengan bangsa Indonesia yang telah menentukan jalan
hidupnya sendiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak sejarah dan
indikasi bahwa Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan
Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan berperan aktif dalam
kancah internasional baik di dalam maupun di luar forum PBB.
Peran Indonesia dalam perjuangan hak
asasi internasional sejalan dengan tekad bangsa Inodnesia yang tertuang dalam
Pembukaan UUD tahun 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia
telah aktif dalam usaha menegakkan penghormatan hak-hak asasi manusia di forum
internasional sesuai dengan prinsip-prinsip PBB.
Salah
satu peran aktif di Indonesia yang penting, setelah diterimanya Universal
Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
1948, adalah diselengarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun
1955 yang menghasilkan Deklarasi Bandung yang memuat pernyataan sikap
negara-negara peserta bertekad untuk menjunjung tinggi:
- Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB
- Penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial semua Negara
- Pengakuan atas persamaan derajat semua ras dan semua bangsa besar dan kecil
- Tidak akan melakukan intervensi dan mempengaruhi urusan dalam negari lain
- Penghormatan atas hak setiap bangsa untuk mempertahankan dirinya baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB
- Menghindarkan diri dari penggunaan cara pertahanan kolektif untuk kepentingan tertentu dari sikap kekuatan besar dan menghindarkan diri dari tindak melakukan tekanan terhadap negara lain
- Menahan diri dari tindakan-tindakan atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap Negara
- Menyelesaikan segala sengketa internasional dengan cara damai seperti negoisasi, konsiliasi, arbitrase atau pengadilan serta cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan ketentuam Piagam PBB
- Menjunjung tinggi kepentingan timbal balik dan kerjasama internasional.
- Menghormati prinsip keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.
Bagi bangsa Indonesia pelaksanaan
HAM telah tercermin di dalam Pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya yang
menjadi hukum dasar tertulis dan acuan untuk setiap peraturan hukum yang di
Indonesia. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD tahun 1945 telah
digali dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum lahirnya Deklarasi HAM
Internasional (The Universal Declaration of Human Rights 1948).
Di dunia ini terdapat
perbedaan-perbedaan yang menyolok di berbagai bidang seperti di tingkat
internasional dikenal negara maju, negara berkembang dan negara miskin, negara
adikuasa dengan dunia ketiga, negara liberal dengan negara komunis dan di
tingkat nasional pun terdapat hal-hal yang berbeda.
Dalam konterks Pembukaan UUD tahun
1945 dapat dililhat bahwa bersirinya Negara Republik Indonesia adalah hasil
perjuangan untuk menegakkan HAM Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka.
Pembukaan UUD tahun 1945 dengan jelas mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk
menjunjung tinggi HAM dari penindasan penjajah “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Sesuai
dengan rumusan yang tertulis secara eksplisit dan berdasarkan pandangan hidup
dalam masyarakat Indonesia tekad melepaskan diri dari penjajahan itu akan diisi
dengan upaya-upaya mempertahankan eksistensi bangsa dengan:
- Membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melilndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan tersebut dilandasi oleh
falsafah hukum yang menjadi landasan hak dan kewajiban asasi seluruh warga
negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila adalah dasar yang melandasi segala
hukum dan kebijaksanaan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Hal ini berarti Pancasila menjadi
titik tolak pikir dan tindakan termasuk dalam merumuskan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi HAM. Karena Pancasila merupakan akar
filosofis jiwa dan budaya bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam
suku yang memiliki berbagai macam corak budaya. Dasar-dasar pemikiran dan
orientasi Pancasila pada hakekatnya bertumpu pada dan nilai-nilai yang terdapat
dalam budaya bangsa. Kebudayaan bangsa tersebar di seluruh kepulauan Indonesia
yang terdiri dari kebudayaan tradisional yang telah hidup berabad-abad, maupun
kebudayaan yang sudah modern yang telah berakulturasi dengan kebudayaan lain.
Selain itu, Pancasila juga mempunyai nilai historis yang mencerminkan
perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dengan pengorbanan baik harta maupun
jiwa sejak berdirinya Budi Utomo pada permulaan abad XX (tahun 1908)yang
diikuti dengnan berbagai peristiwa sejarah dalam upaya melepaskan diri dari
belunggu penjajahan. Perjuangan yang memperlihatkan dinamika bangsa yang
memberikan khas corak yang khas bagi Pancasila sebagai pencerminan bangsa yang
ingin kemerdekaan dan kemandirian. Maka Pancasila harus dipegang teguh sebagai
prinsip utama.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar
yang disebut HAM yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak dapat diingkari. Dilihat dari pilihan
yang telah ditetapkan bersama terutama dari Bapak Pendiri Bangsa (The Founding
Father) yang bercita-cita terbentuknya negara hukum yang demokratik, maka jiwa
atau roh negara hukum demokratik tersebut ada sejauh mana hak asasi itu
dijalani dan dihormati. Apabila dilihat UUD sebelum diamandemen, hak asasi
tidak tercantum dalam suatu piagam yang terpisah melainkan tersebar dalam
beberapa pasal. Jumlahnya terbatas dan diumumkan secara singkat. Karena situasi
yang mendesak pada pendudukan Jepang tidak ada waktu untuk membicarakan HAM
lebih dalam. Lagipula, waktu UUD 1945 dibuat Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB
belum lahir, HAM diatur di Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam
Batang Tubuh yaitu pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31,
pasal 33, dan pasal 34.
