Daftar Blog

Selasa, 25 November 2014

TUGAS PKN

TUGAS PKN


1.    Bagaimanakah sejarah perkembangan perjuangan kemerdekaan HAM ?       
Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam penjelasan UUD tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan antara hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus diatur melalui ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI sumber dari tertib hukum adalah Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk hukum haruslah berlandaskan dan sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu falsafah bangsa Pancasila juga memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan pada masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup bermasyarkat sesuai dengan hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak asasi manusia dalam pandangan Pancasila bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan ditempatkan dalam keluhuran harkat dan martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat sebagai mahluk individu dan mahkluk sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban asasi di dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat haruslah mewujudkan keselarasan hubungan:
·  Antara manusia dengan penciptanya. 
·  Antara manusia dengan manusia. 
·  Antara manusia dengan masyarakat dan negara. 
·  Antara manusia dengan lingkungannya. 
·  Antara manusia dalam hub asasi manusia menurut Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana hak dan kewajiban asasi ini melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak diperlukan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara berdasrkan Pancasila dan UUD tahun 1945. ·  Antara manusia dengan penciptanya. 
·  Antara manusia dengan manusia. 
·  Antara manusia dengan masyarakat dan negara. 
·  Antara manusia dengan lingkungannya. 
·  Antara manusia dalam hubungan antar bangsa
hak asasi manusia menurut Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana hak dan kewajiban asasi ini melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak diperlukan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara berdasrkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Di samping Pancasila sebagai landasan filosofis, perlu dilihat UUD tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Dalam membicarakan UUD tahun 1945 haruslah melihat secara keseluruhan artinya melihat UUD tahun 1945 dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasannya. Pembukaan UUD tahun 1945 merupakan sumber motivasi, sumber inspirasi cita-cita hukum, cita-cita moral sebagai staatsfundamental norm Indonesia.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa “setiap bangsa cenderung mempertahankan kehidupannya, sehinggga semua kegiatan manusia dan masyarakat manusia digerakkan oleh naluri dasar untuk mempertahankan hidup serta harkat dan martabatnya sebagai manusia dan bangsa”. Pandangannya ini sesuai dengan bangsa Indonesia yang telah menentukan jalan hidupnya sendiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak sejarah dan indikasi bahwa Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan berperan aktif dalam kancah internasional baik di dalam maupun di luar forum PBB.
Peran Indonesia dalam perjuangan hak asasi internasional sejalan dengan tekad bangsa Inodnesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD tahun 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia telah aktif dalam usaha menegakkan penghormatan hak-hak asasi manusia di forum internasional sesuai dengan prinsip-prinsip PBB.
Salah satu peran aktif di Indonesia yang penting, setelah diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1948, adalah diselengarakannya Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menghasilkan Deklarasi Bandung yang memuat pernyataan sikap negara-negara peserta bertekad untuk menjunjung tinggi:
  1. Penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB 
  2. Penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial semua Negara 
  3. Pengakuan atas persamaan derajat semua ras dan semua bangsa besar dan kecil 
  4. Tidak akan melakukan intervensi dan mempengaruhi urusan dalam negari lain 
  5. Penghormatan atas hak setiap bangsa untuk mempertahankan dirinya baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB 
  6. Menghindarkan diri dari penggunaan cara pertahanan kolektif untuk kepentingan tertentu dari sikap kekuatan besar dan menghindarkan diri dari tindak melakukan tekanan terhadap negara lain 
  7. Menahan diri dari tindakan-tindakan atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap Negara 
  8. Menyelesaikan segala sengketa internasional dengan cara damai seperti negoisasi, konsiliasi, arbitrase atau pengadilan serta cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan ketentuam Piagam PBB 
  9. Menjunjung tinggi kepentingan timbal balik dan kerjasama internasional. 
  10. Menghormati prinsip keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.
Bagi bangsa Indonesia pelaksanaan HAM telah tercermin di dalam Pembukaan UUD tahun 1945 dan batang tubuhnya yang menjadi hukum dasar tertulis dan acuan untuk setiap peraturan hukum yang di Indonesia. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD tahun 1945 telah digali dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum lahirnya Deklarasi HAM Internasional (The Universal Declaration of Human Rights 1948).
Di dunia ini terdapat perbedaan-perbedaan yang menyolok di berbagai bidang seperti di tingkat internasional dikenal negara maju, negara berkembang dan negara miskin, negara adikuasa dengan dunia ketiga, negara liberal dengan negara komunis dan di tingkat nasional pun terdapat hal-hal yang berbeda.
Dalam konterks Pembukaan UUD tahun 1945 dapat dililhat bahwa bersirinya Negara Republik Indonesia adalah hasil perjuangan untuk menegakkan HAM Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Pembukaan UUD tahun 1945 dengan jelas mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi HAM dari penindasan penjajah “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Sesuai dengan rumusan yang tertulis secara eksplisit dan berdasarkan pandangan hidup dalam masyarakat Indonesia tekad melepaskan diri dari penjajahan itu akan diisi dengan upaya-upaya mempertahankan eksistensi bangsa dengan:
  1. Membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melilndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  2. Memajukan kesejahteraan umum 
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan tersebut dilandasi oleh falsafah hukum yang menjadi landasan hak dan kewajiban asasi seluruh warga negara Indonesia yaitu Pancasila. Pancasila adalah dasar yang melandasi segala hukum dan kebijaksanaan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Hal ini berarti Pancasila menjadi titik tolak pikir dan tindakan termasuk dalam merumuskan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi HAM. Karena Pancasila merupakan akar filosofis jiwa dan budaya bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku yang memiliki berbagai macam corak budaya. Dasar-dasar pemikiran dan orientasi Pancasila pada hakekatnya bertumpu pada dan nilai-nilai yang terdapat dalam budaya bangsa. Kebudayaan bangsa tersebar di seluruh kepulauan Indonesia yang terdiri dari kebudayaan tradisional yang telah hidup berabad-abad, maupun kebudayaan yang sudah modern yang telah berakulturasi dengan kebudayaan lain. Selain itu, Pancasila juga mempunyai nilai historis yang mencerminkan perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dengan pengorbanan baik harta maupun jiwa sejak berdirinya Budi Utomo pada permulaan abad XX (tahun 1908)yang diikuti dengnan berbagai peristiwa sejarah dalam upaya melepaskan diri dari belunggu penjajahan. Perjuangan yang memperlihatkan dinamika bangsa yang memberikan khas corak yang khas bagi Pancasila sebagai pencerminan bangsa yang ingin kemerdekaan dan kemandirian. Maka Pancasila harus dipegang teguh sebagai prinsip utama.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar yang disebut HAM yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut tidak dapat diingkari. Dilihat dari pilihan yang telah ditetapkan bersama terutama dari Bapak Pendiri Bangsa (The Founding Father) yang bercita-cita terbentuknya negara hukum yang demokratik, maka jiwa atau roh negara hukum demokratik tersebut ada sejauh mana hak asasi itu dijalani dan dihormati. Apabila dilihat UUD sebelum diamandemen, hak asasi tidak tercantum dalam suatu piagam yang terpisah melainkan tersebar dalam beberapa pasal. Jumlahnya terbatas dan diumumkan secara singkat. Karena situasi yang mendesak pada pendudukan Jepang tidak ada waktu untuk membicarakan HAM lebih dalam. Lagipula, waktu UUD 1945 dibuat Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB belum lahir, HAM diatur di Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam Batang Tubuh yaitu pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 33, dan pasal 34.

Kamis, 17 Juli 2014

cerpen rohani

 
  Mawar namanya, cantik orangnya pandai otaknya. adalah salah satu mu'alaf yang berniat baik untuk memperdalam ilmu agamanya di salah satu pondok, saat itu mawar baru saja duduk dibangku SMP. Karena dia bersekolah di pondok maka dia tinggal di asrama. kebetulan dia tinggal di asarama bersama 8 santriwati termasuk Mawar. Indah, Ainur, Tyas, Bela, Ana, Ika, Rika adalah teman satu asaramanya yang kebetulan tau tentang kemu'alafannya. tapi  saat mereka mengerti akan kemu'alafan itu mereka malah mendzolimi Mawar, padahal yg harus kita lakukan sebagai umat islam adalah saling mengasihi apalagi terhadap mu'alaf yg berniat untuk mempelajari apa itu islam. dan saat itu ternyata mereka akan belajar bersama dikelas formal. Mawar yang dianugerahi otak yang pandai oleh Allah SWT itu termasuk orang yg digemari oleh guru guru formal, meskipun para guru tau bahwa Mawar adalah mu'alaf namun itu bukan menjadi alasan para guru sayang padanya melainkan mawar adalah anak yang pandai, baik , sopan dan santun. Ainur adalah orang yang rupanya tak rela dengan apa yang didapatkan oleh mawar.samapi timbul pikiran pikiran negatif yang muncul di benaknya. kemudian, hari demi hari yang dilalui oleh mawar terasa hampa tanpa seorang kawan karena ternyata ainur mempengaruhi teman temannya agar tidak bergaul dengannya. malang sekali nasib mawar sampai suatu saat didalam lemarinya berisi barang barang yang semestinya ada di tong sampah malah terletak di dalam lemarinya. mengalir sedikit demi sedikit air mata di dinding pipinya.walau begitu mawar tak pernah berbagi cerita dengan salah seorang temannya atau pun dengan orang tuanya.dia merasa bahwa memang dia pantas dengan apa yang didapatkannya. sampai saat dia genap dengan usianya yang ke 13 tahun, ibu mawar datang untuk memberi kejutan kepada anak kesayangnya itu. namun apa yang didapati oleh ibu mawar saat dia datang ke kamar tidurnya, dia tengah mendapati anaknya yang sedang menangis namun anehnya. teman teman yang ada di dalam kamar ainur tak sedikit pun mencoba untuk menenengkan mawar. ibu mawar pun mulai curiga. mereka pergi bersama untuk makan di kantin, saat itu juga ibu mawar mencoba merayu mawar untuk bercerita padanya.akhirnya mawar mulai terbuka dengan ibunya. dan tak tanggung tanggung ibu mawar mengadukan peristiwa tersebut pada pihak sekolah, dan tanpa diduga oleh mawar, ternyata serta merta ibunya mengajukan permintaan pindah sekolah. dengan emosi dia mengatakan "Apa seperti ini tingkah laku santri santri pondok yang seharusnya bersikap santun?? sungguh saya kecewa dengan apa yang diperbuat santri santri itu kepada anak saya yang mau belajar tentang islam."


     teman teman semua, tidak sepantasnya kita memiliki sifat iri maupun dengki terhadap saudara saudara kita. sesungguhnya iri, dengki, sombong, itu adalah salah satu penyakit hati yang sangat berbahaya. dan perlu di ingat, bahwa apa bila kita menemui seorang mu'alaf yang sedang belajar, maka janganlah kita mengolok olokkannya karena ketersesatannya di masa lampau. kita sebagai umat muslim harusnya bisa berhati lembut sabar tabah dan penyayang sebagaimana Rasulallah SAW.

      Resah gelisah hati ibu mawar tak dapat terbendung dihatinya, kegetiran hatinya tak dapat terobati. bergegas ibu mawar memaksa mawar untuk pindah sekolah. ibu mawar tak setuju jika mawar ada di sana. akhirnya dengan berat hati mawar meninggalkan sekolahnya. mawar hanya bisa berdoa semoga apa yang dilakukan ibunya mengandung hikmah yang besar. walaupun dia berada di sana tak lama namun mawar bisa dengan cepat menyerap ilmu ilmu yang diajarkan pada guru guru disana. mawar cukup bersyukur dengan apa yang dia dapatkan disana.

     Hari baru yang dilalui mawar di sekolah barunya cukup mengasyikan. mawar dapat dengan mudah berinteraksi dengan kawan kawan barunya. mawar merasakan bahwa pikiranya terasa jernih. hatinya tenang. sejak mawar masuk islam dia tak pernah lagi merasa gelisah dengan segala urusan yang belum terselesaikan. namun sekarang. mawar bisa terasa tenang karena mawar percaya bahwa disisinya ada Allah yang selalu membantunya selama dia mengerti mana yang seharusnya dia lakukan dan mana yang tak berhak dilakukannya.

     Sangat senang hati mawar saat mengerti bahwa disekolahnya ada organisasi ROHIS (rohani islam) mawar ingin sekali masuk ke organisasi itu. sayangnya ibunya tak mengizinkan, ibunya terlalu khawatir dengan keadaan mawar yang baru saja mu'alaf. mawar sangat kecewa dengan keputusan ibunya. tapi mawar terus memohon dengan ketulusan hati pada ibunya. akhirnya ibu mawar dengan lapang menerimanya. mawar senang dengan keputusan ibunya.

     Hari demi hari, mawar merasa di organisasi itu banyak yang bisa di luapkan disana.mawar menghasilkan banyak karya di sana, dimulai dari cerpen cerpen islam yang dia buat, ternyata banyak teman temannya yang mendukung cerpen mawar. akhirnya mawar berusaha untuk mengembangkan karyanya menjadi sebuah  novel.kesuksesannya membuat dia menjuarai lomba novel remaja sejawa tengah. sungguh mawar merasa nikmat yang berlimpah dari Allah. ibunya bangga pada mawar, dan semakin yakin bahwa dia akan baik baik saja disana. tak pernah disangka sangka apa yang didapat oleh mawar. mawar yakin bahwa Allah akan membalas semua keikhlasannya menghadapi segala ujian yang dia dapati selama ini.

     Allah SWT  akan mendatangkan rizeki dari arah mana saja yang Ia kehendaki. dan Allah SWT pasti akan membalas segala kebajikan dengan berlipat nikmat yang tak terduga. selagi kita percaya akan Allah, semoga Allah akan senantiasa memelihara akhlaq kita semua. percayalah bahwa Allah tidak tidur. jangankan tidur mengantukpun tak pernah Ia lalui. subhanallah.

Semoga bermanfaat untuk meneguhkan imam kita semua.